Berhak Mendapatkan Pendidikan
Pada tahun 1980 berdiri perkumpulan Budi Utomo , 28 Oktober 1928 bergelar sumpah pemuda , 1 juni 1945 lahirnya pancasila dan puncaknya 17 Agustus 1945 membahana Proklamasi Kemerdekaan Indonesia .Bahkan berpuluh-ratus tahun sebelumnya di zaman kehidupan raja-raja di Nusantara , sepertinya sudah timbul slogan "Persatuan dan Kesatuan ", Patih Gajah Mada bermaksud mengembangkan kekuasaannya dan " Mepersatukan " pemerintah kerajaan-kerajaan se-Nusantara ,walau terkesan bentuk pemerintahan yang absolut .Tiada lain moment-monet itu guna merbeut negeri ini dari cengkraman penjajah.
Alhamduliah setelah di kumandangkannya Proklamsi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 , para tokoh dan pejuang kemerdekaan dapat mendirikan pemerintahan Republik Indonesia yang demokrasi dan berdaulat , berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
UUD 1945 berjalan dengan mulus walau di satu UUD 1956 yaitu berubah menjadi UUD sementara tetapi tidak berapa lama , tahun 1959 dengan dekrit Presiden Soekarno ,Pemerintah Indonesia kembali ke UUD 1945.UUD tersebut melaju sampai sekarang , hanya sempat " Terhenti " sejak di era reformasi tahun 1998 , karena UUD 1945 di amandemen.Peruabhan -perubahan itu berturut-turut empat kali ,UUD 1945 diamandemen.
Kendati mendapat perubahan -perubahan ,tetapi terdapat hal yang tampaknya tetap utuh di dalam uud tersebut , yaitu pasal 31," Bahwa warga negara berhak mendapat pendidikan ". Ini satu kata kunci bagi segenap rakyat Indonesia untuk membuka cakrawala dunia Pendidikan , walau pendidikan di Indonesia tampaknya berjalan dengan tertatih-tatih.
kemunculannya di awal abad XX sampai menghentakan kaki di abad XXI ini dunia pendidikan di Indoensia bisa di katakan mengalami pasang -surut .namun wajar di negara berkembang seperti indonesia .Hanya tinggal insan-insan bumi pertiwi ini untuk berstau dalam kesatuan ,membangun negeri menuju nmasyarakt yang cerdas ,terampil dan berwibawa guna mencap[ai kesejahteraan bersama .
Post a Comment for "Berhak Mendapatkan Pendidikan"
Post a Comment